Vonis Bebas, Haji Aswad Sulaiman Sujud Syukur

Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sujud syjur setelah divonis bebas kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati setempat.


Alhamdulillah hakim berkeyakinan, bahwa apa yang didakwakan kepada saya itu tidak terbukti. Intinya kita bersyukur bahwa keadilan itu masih ada



MEDIA KONAWE, Kendari  - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2010-2011, Aswad Sulaiman yang merupakan Mantan Bupati Konawe Utara, langsung sujud syukur pascapembacaan vonis bebas terhadap dirinya.

Vonis bebas tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Irmawati Abidin, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kendari, Jumat sore (7/4/2017).

Aswad Sulaiman tidak bisa menahan air matanya tanda haru dan bahagia ketika mendengar putusan hakim tersebut yang langsung spontan melakukan sujud syukur sebanyak dua kali.

Tidak hanya itu, sejumlah kerabat Aswad Sulaiman juga ikut menangis penuh haru sembari memeluk Aswad dan memberikan selamat karena telah dinyatakan bebas.

Aswad mengaku, sangat bersyukur atas keadilan yang telah diberikan majelis hakim kepada dirinya dalam kasus yang menimpanya tersebut.

"Alhamdulillah hakim berkeyakinan, bahwa apa yang didakwakan kepada saya itu tidak terbukti. Intinya kita bersyukur bahwa keadilan itu masih ada," katanya kepada sejumlah wartawan.

Kuasa hukum terdakwa, Razak Naba juga mengucapkan syukur atas vonis bebas yang telah diberikan majelis hakim terhadap kliennya tersebut.

"Alhamdulillah yang jelas kita senang atas putusan vonis bebas tersebut, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan bahwa memang tidak ada yang mengarah kesana. Memang tidak layak, apalagi uang dari proyek tersebut tidak sepeser pun mengalir ke kantong klien kami," katanya.

Hakim ketia, Irmawati saat bacakan putusan mengatakan, unsur melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, serta orang lain maupun koorporasi yang disangkakan pada terdakwa tidak terpenuhi.

"Kemudian selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun bukti yang menguatkan adanya keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut," katanya.

Selain vonis bebas, majelis hakim juga memutuskan agar jaksa mengembalikan uang kerugian negara kepada terdakwa senilai Rp2,3 miliar sebagaimana uang tersebut diserahkan terdakwa kepada jaksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Aswad Sulaiman dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe. Selain diganjar ancaman dua tahun pidana penjara, Aswad harus membayar denda Rp200 juta. Apabila tak terpenuhi maka masa hukuman ditambah delapan bulan kurungan. MK

Related

5 HUKUM 338630116857780054

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item