Memprihatinkan, Penghasilan Petani Plasma Kelapa Sawit Rp150 Ribu/Hektare

 Panen - Petani kelapa sawit saat memanen kelapa sawitnya di Kecamatan Wiwirano 
Kabupaten Konawe Utara

Kami tidak paham mengapa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara belum memberikan perhatian terhadap nasib para petani kelapa sawit yang terikat kontrak dengan perusahaan perkebunan. Padahal kontrak perjanjian bagi hasil tersebut benar-benar sangat merugikan petani


MEDIA KONAWE, Wanggudu - Penghasilan para petani kelapa sawit Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menjadi petani plasma di perusahaan pekerbunan di daerah itu setiap bulan hanya sebesar Rp150 ribu/hektare.

"Kami benar-benar prihatin dengan penghasilan para petani kelapa sawit di daerah ini yang hanya sebesar Rp150 ribu/hektar per bulan, bahkan kadang-kadang hanya Rp100 ribu per bulan," kata anggota DPRD Konawe Utara, Nurtan Jaya di Wanggudu, ibu kota Kabupaten Konawe Utara Jum`at, 7 April 2017.

Menurut Nurtan Jaya, rendahnya pendapatan yang diperoleh petani kelapa sawit di Konawe Utara tersebut disebabkan oleh kontrak perjanjian bagi hasil dengan pihak perusahaan yang tidak menguntungkan petani.

Di dalam kontrak bagi hasil yang dibuat oleh perusahaan kata dia, petani yang mengolah kebun kelapa sawit di lahan milik perusahaan perkebunan, diberikan penghasilan sebesar 40 persen dari hasil panen produksi kelapa sawit, sementara perusahaan perkebunan yang hanya menadah hasil panen kelapa sawit petani, mendapat hasil sebesar 60 persen.

"Kontrak perjanjian bagi hasil produksi perkebunan kelapa sawit sebesar 40 persen petani dan 60 persen perusahaan ini sangat merugikan petani," katanya.

Menurut Nustan Jaya, para petani hanya memperoleh pendapatan sebesar Rp150 ribu/hektare per bulan karena harga buah kelapa sawit di Konowe Utara saat ini hanya sebesar Rp1.700/kg.

Sementara satu hektare lahan perkebunan kepala sawit berisi 140 pohon kelapa sawit hanya berproduksi kurang lebih 1,5-2 ton per bulan.

"Dengan nilai jual yang hanya Rp1.700/kg dan pembagian hasil 40 persen dari perusahaan, maka para petani hanya kebagian pendapatan antara Rp100 ribu-Rp150 ribu," katanya.

Sebagai wakil rakyat, Nurtan Jaya mengaku sudah berkali-kali meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara agar memfasilitasi petani dengan pihak perusahaan untuk merubah kontrak perjanjian bagi hasil yang dibuat sepihak oleh perusahaan perkebunan tersebut.

Namun, sampai sekarang kata dia, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara belum melakukan upaya apa pun untuk memperbaiki tingkat pendapatan petani yang sangat rendah tersebut.

"Kami tidak paham mengapa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara belum memberikan perhatian terhadap nasib para petani kelapa sawit yang terikat kontrak dengan perusahaan perkebunan. Padahal kontrak perjanjian bagi hasil tersebut benar-benar sangat merugikan petani," katanya. MK


Related

KONUT 6988040056092736642

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item