Kejati akan Beri Sanksi Tegas Jaksa Lakukan Pungutan Liar


Ilustrasi, Stop Pungutan Liar
  
Tidak ada pembelaan terhadap oknum jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan tindak pidana karena mencoreng nama baik institusi. Mereka dapat dihukum maksimal yakni diberhentikan


MEDIA KONAWE, Kendari - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Djoko Soesilo, SH, MH menegaskan sanksi tegas menanti oknum jaksa penyidik dan staf tata usaha yang terbukti melakukan pungutan liar atau pemerasan.

"Tidak ada pembelaan terhadap oknum jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan tindak pidana karena mencoreng nama baik institusi. Mereka dapat dihukum maksimal yakni diberhentikan," kata Djoko Soesilo di Kendari, Senin, 24 April 2017

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sultra ditugaskan untuk melaporkan adanya oknum jaksa atau staf kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan kepada aparat kepolisian.

Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum idealnya menjadi contoh bagi publik atau lembaga lainnya dalam hal menegakan hukum sehingga aparaturnya harus memiliki integritas tinggi.

Tetapi kalau ternyata ada oknum staf yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum maka konsekuensinya harus menjalani proses hukum sampai tuntas.

"Negara kita adalah negara hukum. Maka setiap warga negara Indonesia atau siapa pun yang melanggar hukum di wilayah Indonesia harus taat pada hukum yang berlaku di negeri ini," katanya.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ditipu silahkan melapor ke penyidik polisi. Tidak ada pengecualian penegakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar hukum. Penegak hukum tidak kebal hukum, kata Djoko Soesilo. MK

Related

5 HUKUM 1134067498154927429

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item