Dit Reskrimsus Polda Sultra Bongkar Modus Penjualan Gas LPG 3 Kg Ilegal

 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi


Adapun barang bukti (BB) yang diamankan kepolisian Ditreskrimsus Polda Sultra berupa, 350 tabung gas, tiga unit mobil pick up masing - masing bernomor Polisi DT 9190 DA, DT 9775 DA dan DT 9660 IE. Selain itu, dokumen Surat Keterangan Usaha izin pangkalan dan sebuah papan registrasi pangkalan

Kendari, mediakonawe.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), didampingi Kabid Humas, Dinas ESDM Sultra, Disperindag Sultra dan pihak Pertamina, menggelar Jumpa Pers atas Kasus penangkapan tabung gas subsidi 3 (tiga) kilogram di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/9/2020).

“Kepolisian Ditreskrimsus Polda Sultra, telah mengamankan tiga pengecer berinisial YS, AW, dan AR, saat melakukan pengangkutan Gas LPG 3 Kg sebanyak 350 tabung dengan menggunakan 3 (tiga) unit mobil jenis Pick-Up di Desa Mandikonu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, sejak 14 September 2020,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi


Dijelaskannya, bahwa terlapor YS mengangkut sebanyak 100 tabung, terlapor AW mengangkut sebanyak 144 dan terlapor AR mengangkut sebanyak 106 tabung.

Selanjutnya, kata Heri Tri Maryadi, terlapor YS memperoleh tabung berisi Gas LPG 3 Kg tersebut dengan cara membeli dari Pangkalan 'JT' yang terletak di Kelurahan Anggaberi, Kabupaten Konawe seharga Rp 24.000 per tabung, sedangkan terlapor AW dan AR membeli sebesar Rp. 25.000 per tabungya dari pangkalan 'IR' di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Modus Operandinya, Setiap kali pangkalan mendapat suplay gas LPG 3 Kg dari agen, selanjutnya pangkalanmenghubungi para terlapor untuk melakukan pembelian dipangkalan itu dalam jumlah besar 

“Pangkalan melakukan penjualan Gas LPG 3 Kg itu kepada terlapor sebesar Rp. 24.000 hingga Rp. 25.000 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Konawe, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No.5 Tahun 2014, sebesar Rp. 18.800. Dan kegiatan jual beli tabung berisi Gas LPG 3 Kg yang dilakukan oleh Pangkalan dengan para terlapor sudah terjadi beberapa kali,” Ungkap Kombes Pol Heri Tri Maryadi.

Selanjutnya, ketiga terlapor memperdagangkan kembali tabung berisi gas LPG 3 Kg itu kepada masyarakat yang berdomisili disekitar lokasi pertambangan di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, dengan harga yang lebih tinggi berkisar antara Rp. 28.000 hingga Rp.30.000

“Pangkalan Gas LPG 3 milik terlapor JT mendapat supply tabung LPG dari agenpenyalur Gas LPG PT. MEGA NUR LATJINTA, sedangkan Pangkalan Gas LPG 3 Kg milik terlapor IR berasal dari agen penyalur Gas LPG PT. NURMIATI MANDIRI GAS,” terang Heri Tri Maryadi.

Lanjutnya, para terlapor berinisial AW (Pengangkut Gas LPG 3 KG), AR (Pengangkut Gas LPG 3 KG), YS (Pengangkut Gas LPG 3 KG), IR (Pemilik Pangkalan) dan JT (Pemilik Pangkalan). Saat ini terhadap pelanggar masih berstatus terlapor dan belum di tetapkan sebagai tersangka serta belum dilakukan penahanan.

Diinformasikan, perdagangan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah tanpa memiliki perizinan dibidang perdagangan dan/atau melakukan pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan di ancaman pidana Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 dan/atau Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi di ancaman pidana Penjara paling lama 4 tahun dan denda palingbanyak Rp. 40.000.000.000.

Sedangkan pelaku usaha memperdagangkan Gas LPG 3 Kg tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

Kelima terlapor berinisial AW (Pengangkut Gas LPG 3 KG), AR (Pengangkut Gas LPG 3 KG), YS (Pengangkut Gas LPG 3 KG), IR (Pemilik Pangkalan) dan JT (Pemilik Pangkalan) di mana saat ini terhadap pelanggar masih berstatus terlapor dan belum di tetapkan sebagai tersangka serta belum dilakukan penahanan.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan kepolisian Ditreskrimsus Polda Sultra berupa, 350 tabung gas, tiga unit mobil pick up masing - masing bernomor Polisi DT 9190 DA, DT 9775 DA dan DT 9660 IE. Selain itu, dokumen Surat Keterangan Usaha izin pangkalan dan sebuah papan registrasi pangkalan,” tandas Kombes Pol Heri Tri Maryadi. MK/JM


Related

5 HUKUM 6520776405880804733

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item