Ketua DPC IV Hiswana Migas Sultra Dukung Tindakan PHU Pangkalan yang Melanggar Aturan Distribusi dan penjualan LPG 3 Kg

Ketua DPC IV Hiswana Migas Sultra, H.Rachman Siswanto Latjinta SE


Jadi pangkalan yang melanggar itu sudah ada pemutusan hubungan Usaha (PHU) dari agen PT. MEGA NUR LATJINTA Dan PT. NURMIATI MANDIRI GAS, yang beralamat di Jalan poros Abeli Sawa Desa Lasolo Kec.Anggolomoare- Kabupaten Konawe, dan juga sudah diputuskan hubungan usaha terhadap pangkalan Nomor ID 79341 8858 536035 Atas Nama Jumartin yang beralamat di Kelurahan Anggaberi Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe, pemutusan hubungan Usaha (PHU) terhitung sejak dikeluarkannya pada tanggal 22 September 2020 kemarin

Kendari, mediakonawe.com - Belum lama ini Polda Pultra mengamankan ratusan tabung gas LPG terkait adanya ulah pangkalan LPG ukuran 3 kg yang diduga melakukan pelanggaran dalam pendistribusian dan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dan pelakunya kini sudah ditindaki dan berlanjut akan menjalani proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Lantas dari kejadian ini Ketua DPC IV Hiswana Migas Sultra, H.Rachman Siswanto Latjinta SE, sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian yang telah mengamankan barang bukti dan selanjutnya akan berlanjut terhadap proses hukum terhadap sejumlah oknum pelaku pelanggar saat di wawancarai di salah satu Rumah makan ternama di kota Kendari, Rabu (23/9/2020).

“Maka atas kejadian ini, saya selaku Ketua DPC IV Hiswana Migas Sultra berharap agar seluruh pangkalan LPG 3 kg tetap menjalankan tugas penyaluran sesuai aturan, dan atas kejadian dilapangan baru baru ini, artinya menjadi pelajaran dan peringatan terhadap pangkalan agar jangan bertindak diluar aturan yang telah ditentukan karena imbasnya merugikan masyarakat,” Tegas H. Rachman

Menurutnya, dengan perbuatan salah satu oknum pangkalan yang bandel tersebut dirinya berharap adanya pemutusan hubungan usaha (PHU) dan semoga ini bisa menjadi pelajaran berharga dan tidak di contoh bagi pangkalan-pangkalan lain, agar tidak berbuat seperti yang merugikan masyarakat di kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.


“Saya menghimbau kepada pangkalan- pangkalan semoga ini jangan di contoh khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara, makanya saya melihat dari berita online harga enceran telah terjadi melampaui harga eceran tertinggi, padahal saya sudah tegaskan kepada pangkalan – pangkalan jangan melampaui harga yang di putuskan oleh pemerintah. Maka, yang melakukan pelanggaran itu harus ditindak tegas dan sudah saatnya harus dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) tidak ada lagi sistem pembinaan di dalamnya, memang sudah harus di putus,” tegas H. Rahcman

Kalau perlu kata dia, langsung dicabut papan pangkalannya dan izinya supaya bisa menjadi pelajaran dan tidak dicontoh oleh pangkalan lain.

Sementara itu terkait pemutusan hubungan kerja terhadap  pangkalan dari agen penyalur, juga sangat diapresiasi dan mendapat dukungan dari Ketua DPC.IV Hiswana Migas Sultra H.Rachman Siswanto Latjinta, SE. 

"Jadi pangkalan yang melanggar itu sudah ada pemutusan hubungan Usaha (PHU) dari agen PT. MEGA NUR LATJINTA Dan PT. NURMIATI MANDIRI GAS, yang beralamat di Jalan poros Abeli Sawa Desa Lasolo Kec.Anggolomoare- Kabupaten Konawe, dan juga sudah diputuskan hubungan usaha terhadap pangkalan Nomor ID 79341 8858 536035 Atas Nama Jumartin yang beralamat di Kelurahan Anggaberi Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe, pemutusan hubungan Usaha (PHU) terhitung sejak dikeluarkannya pada tanggal 22 September 2020 kemarin." ungkap H Rahman S. MK/JM/Dar.


 

Related

5 HUKUM 4062884906771555617

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item