Soal Dugaan Kasus Asusila, FAHHAM-Sultra Desak Kejati Segera Menahan Wakil Bupati Buton Utara

Front aktifis Hukum Dan Ham Sulawesi Tenggara ( FAHHAM- Sultra)

Apabila Pihak Kejati Sulawesi Tenggara, tidak juga melakukan Penahanan terhadap tersangka Ramadio, maka kami akan menggeruduk Markas besar Kejati Sultra sampai tersangka," Ramadio di lakukan Penahanan

 Kendari, mediakonawe.com -  Front aktifis Hukum Dan Ham Sulawesi Tenggara ( FAHHAM- Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menahan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukannya tahun kemarin

Ketua Front Aktivis Hukum dan Ham (FAHHAM - Sultra), Titomarhaen dalam jumpa pers, Rabu 23/09/2020, mengungkapkan bahwa seharusnya Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio  mestinya sudah di tahan karena kasus tersebut sudah dinyatakan pihak Polres Muna sebagai status tersangka.

“Apabila Pihak Kejati Sulawesi Tenggara, tidak juga melakukan Penahanan terhadap tersangka Ramadio, maka kami akan menggeruduk Markas besar Kejati Sultra sampai tersangka, Ramadio di lakukan Penahanan,” ungkap Titomarhaen.

Adapun mengenai Tuntutan FAHHAM-Sultra yang dilayangkannya,  mendesak kepala kejaksaan tinggi sultra agar segera menginstruksikan Kejari Muna, untuk segera menahan Ramadio Wakil Bupati Butur atas kasus asusila pencabulan anak di bawah umur, yang statusnya sudah tersangka.

Selain itu, FAHHAM-Sultra juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi SH agar tidak melantik pelaksana tugas Bupati Butur yang sedang bersangkutan kasus hukum, apalagi perbuatan asusila. 

Diinformasikan,  kasus ini terungkap usai korban yang masih berusia 14 tahun mengadu pada orang tuanya.

“Berikut fakta-faktanya yang kami rangkum, berawal melalui muncikari, diperkirakan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio sebagai penghubung dirinya dengan korban. Hal ini diketahui dari keterangan korban yang sebelumnya telah bercerita pada kedua orangtuanya,” terang Titomarhaen.

Kemudian sambung Tito, Orangtua korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Bonegunu pada September 2019. Kasus ini pun lalu diserahkan ke Polres Muna.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang muncikari berinisial L alias T.

Namun anehnya kasus ini, kata Tito, mucikari telah divonis dan terbukti bersalah dan telah ditahan, namun pelaku utama dalam hal ini, Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio masih bebas berkeliaran, siapa yang yang bisa menjamin ketika Ramadio masih bebas berkeliaran dan tidak melakukan hal yang sama.

“Olehnya itu, untuk memastikan keamanan dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti,  Ramadio harus segara ditahan,” Tegas Titomarhaen dihadapan awak media. MK


Related

5 HUKUM 1006710935765300947

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item