Surat Edaran Bupati Konawe Selatan : Ibadah Natal Sesuai SE Menag, Dilarang Keras Mengadakan Pesta Tahun Baru!
Surat Edaran itu, warga Konsel dilarang keras untuk merayakan pergantian tahun didalam ataupun diluar ruangan termasuk di dalamnya dilarang menyalakan kembang api atau membunyikan petasan dan juga mengkomsumsi minuman keras (pesta Miras)
ANDOOLO - MEDIAKONAWE.COM |
Bupati Konawe Selatan (Konsel) H Surunuddin Dangga menginstruksikan perayaan ibadah natal bagi umat kristiani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi tenggara mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan ibadah dan perayaan natal di masa pandemi.
Terkait Surat Edaran itu, warga Konsel dilarang keras untuk merayakan pergantian tahun didalam ataupun diluar ruangan termasuk di dalamnya dilarang menyalakan kembang api atau membunyikan petasan dan juga mengkomsumsi minuman keras (pesta Miras)
Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 443.1/1773 tentang pembatasan kegiatan saat libur natal dan tahun baru di wilayah Konsel dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit Covid-19.
Untuk mendukung hal tersebut, Bupati memberikan penegasan kepada seluruh Camat se Kabupaten Konawe Selatan untuk segera menyebarluaskan Surat Edaran tersebut kepada seluruh warganya masing-masing.
Pada poin lainnya dalam SE tersebut, Bupati Surunuddin mengharapkan operasi penegakan disiplin yang dilaksanakan aparat TNI/Polri dan juga Kejaksaan Negeri Konsel dalam mendukung terciptanya keamanan ketertiban dapat memutus mata rantai penyebaran penyakit Covid-19 di Konsel. MK/Edison