Apresiasi Upaya Pemerintah, Puluhan Elemen Masyarakat Sumut Kirim Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI

 

Puluhan karangan bunga dukung pembubaran Ormas FPI terpajang di sejumlah titik di Kota Medan. Deretan pajangan ucapan dukungan itu tampak di depan Kantor DPRD Sumut, DPRD Medan dan Lapangan Merdeka, Kamis pagi (31/12/2020).

Pemerintah telah mengeluarkan SKB 6 Menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

MEDAN - MEDIAKONAWE.COM |

Puluhan karangan bunga dukung pembubaran Ormas FPI terpajang di sejumlah titik di Kota Medan. Deretan pajangan ucapan dukungan itu tampak di depan Kantor DPRD Sumut, DPRD Medan dan Lapangan Merdeka, Kamis pagi (31/12/2020).

Amatan media ini, Karangan bunga tersebut berisi ucapan terima kasih, selamat dan dukungan terhadap pemerintah atas upaya menjaga NKRI dari rongrongan Ormas FPI. Tampak antara lain, "Turut Bersukacita Atas Pemakaman FPI, dari Gerakan Anti Radikal" - "Selamat Sukses Pada Pemerintah, Kami Kawal Pembubaran FPI, dari Laskar Pemersatu Umat" - "Mantap Atas Penetapan FPI Sebagai Ormas Terlarang, dari PARBADA" - "Syukron. Mantap Bah FPI Bubar dari Komunitas Medan Bung" - Selamat Bahagia Kepada Rakyat Indonesia Atas Pembubaran FPI, dari Front Pembela Pancasila" - "Bravo TNI-Polri. Kami Dukung Pembubaran FPI, dari Gerakan Persatuan Bangsa."

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan SKB 6 Menteri tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

Terdapat tujuh poin penting dalam penandatanganan SKB tersebut. Pertama pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang setiap bentuk kegiatan dan penggunaan simbol, serta atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

Keenam, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. MK/WS/Riz


Related

2 NASIONAL 4727569859252447967

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item