Polda Sultra Tetapkan Sebagai Tersangka 5 Korlap Aksi Unjukrasa di VDNI
![]() |
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.IK |
Kasus di VDNI ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke 5 orang yang di amankan saat ini sebagai tersangka
KENDARI - MEDIAKONAWE.COM |
Lima orang Kordinator Lapangan (Korlap) aksi unjukrasa di kawasan industry PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) yang berujung ricuh akhirnya di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani perlmeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (16/12/2020).
Penetapan tersangka oleh kelima orang Korlap itu diduga sebagai penghasut sehingga terjadinya pembakaran dan pengerusakan alat berat milik perusahaan PT VDNI.
Kelima orang Korlap yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra yakni IS (27) asal Wakatobi, RM (37) asal Konawe, WP (25) asal Konawe, NA (23) asal Konawe dan AP (23) asal Konawe.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.IK mengungkapkan kasus kelima Korlap itu ditetapkan sebaai tersangka.
"Kasus di VDNI ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status ke 5 orang yang di amankan saat ini sebagai tersangka," ungkapnya.
Kelima orang Korlap yang di tetapkan sebaai tersangka disangkahkan pasal 160 dan 216 tentang penghasutan hingga terjadinya pengrusakan dan pembakaran yang terjadi dikawasan industry VDNI.
"Penghasutan 160 dan 216 KUHP," lanjut Ferry.
Diberitakan sebelumnya lima Korlap Demonstrasi di VDNI yang berujung ricuh diamankan Polda Sultra. MK/JM/Edison