La Songo: Ada Apa Oknum TNI AD Mengatasnamakan Dandim dan Danrem Hentikan Aktivitas Sejumlah Jetty di Marombo

 

Adanya penghentian aktivitas di sejumlah Jetty yang ada di area tambang Marombo dan sekitarnya, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) yang mengatasnamakan pihak Danrem dan Dandim membuat Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Songo angkat suara mempertanyakannya, Sabtu (20/05/2023).

"Seharusnya penutupan jetty itu tidak perlu terjadi jika jalur komunikasi dan dialog dikedepankan, apalagi rananya itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan RI,"

KENDARI|

Adanya penghentian aktivitas di sejumlah Jetty yang ada di area tambang Marombo dan sekitarnya, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan oleh Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) yang mengatasnamakan pihak Danrem dan Dandim membuat Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Songo angkat suara mempertanyakannya, Sabtu (20/05/2023).

Melalui pesan tertulisnya ke sejumlah media, La Songo menuturkan bahwa dirinya mendapat informasi bahwa aktivitas penambangan di sejumlah Jetty di area penambangan Marombo dihentikan mulai kemarin malam oleh pihak oknum TNI yang mengatasnamakan Danrem dan Dandim.

"Saya mendengar informasi kalau pihak oknum TNI menghentikan aktivitas di Jetty Marombo. Dan ini dilakukan karena diduga ada arahan dari pimpinan yakni Danrem dan Dandim. Ini kan lucu, apa dasarnya pihak Danrem dan Dandim menghentikan aktivitas pengangkutan di Jetty," jelas Songo.

Yang berhak menghentikan aktivitas di Jetty, kata La Songo, hanya Angkatan Laut (AL) dan Syahbandar. Apalagi yang dihentikan ini merupakan salah satu Jetty yang sudah memiliki izin Operasional (OP) penggunaan Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.


Diinformasikan seperti yang dilansir sejumlah media di Sulawesi Tenggara, terdapat sembilan Jety yang dihentikan oleh oknum TNI AD ini di area penambangan nikel Marombo, diantaranya;  Jety BOSOWA, UBP,  Bososi, dan Apolo. 

Terkait kejadian tersebut, mantan Ketua HMI cabang Kendari ini melakukan konfirmasi ke Kepala Syahbandar Molawe dalam hal ini Faisal Ponto.

"Saat saya konfirmasi ke Kepala Syahbandar Molawe bapak Faisal Ponto, justru beliau tidak tahu menahu tentang adanya pemberhentian aktivitas di sejumlah Jetty yang ada di Marombo," umbar La Songo.

Belum diketahui apa penyebab dihentikannya aktivitas di sejumlah Jetty tersebut.

Dengan adanya pemberhentian aktivitas di Jetty, masih La Songo, maka sama halnya dengan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Dan ini jelas melanggar UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ini sama halnya menghalang-halangi aktivitas penambangan. Di mana pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa: "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)," pungkasnya.

"Seharusnya penutupan jetty itu tidak perlu terjadi jika jalur komunikasi dan dialog dikedepankan, apalagi rananya itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan RI," imbuh La Songo. 

Sementara itu, Dandim 1430 kabupaten Konawe Utara, Letkol Kav. Sofyan yang di konfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait penutupan 9 jetty.

“Nanti hari selasa baru ketemu ya,” singkat Sofyan kepada awak media yang berusaha mengkonfirmasi, Sabtu (20/5/2023)

Selain itu, Terkait demo yang di lakukan oleh keluarga besar perkumpulan masyarakat tolaki Sulawesi Tenggara (PMT-Sultra), Senin 22 Mei 2023 mendatang yang akan di gelar di Korem 143 HO Kendari,

“Saya belum monitor soal demo itu, silahkan koordinasi ke pak Sundoyo,” ucapnya

Sementara itu, Sundoyo yang di hubungi melalui via telefon pribadinya oleh wartawan mengatakan, itu bukan penutupan Jety yang di maksud hanya penghentian sementara waktu.

"Itu bukan penutupan, tapi hanya di hentikan sementara,” singkatnya. (*)

Related

3 EKO - BIS 115709348673400901

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item