Honorer Pemda Konawe Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan kerja sama Pemda Konawe dan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Sekda Konawe Ridwan (baju biru) dengan kepala BPJS La Uno (batik) tentang kepesertaan tenaga honorer di Unaaha, Jumat (19/5). 

Termasuk para pekerja harian lepas, juga selayaknya mendapatkan perlindungan jaminan sosial


Unaaha - Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh honorer atau tenaga kerja non-PNS lingkup Pemda Konawe menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Komitmen Pemda Konawe tersebut tertuang dalam penandatangan kerja sama antara Pemda Konawe dengan BPJS Ketenagakerjaan Kendari yang dilakukan Sekda Konawe, Ridwan Lamuru dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno, di Unaaha, yang dirangkaikan Rakor bersama, Jumat, 19 Mei 2017.

Ridwan Lamuru menginstruksikan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang secara riil bekerja di lingkup instansinya.

"Data riil itu selanjutnya nanti akan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sekda juga menjelaskan bahwa seluruh sektor pekerja harus mendapatkan perlindungan pekerja, baik yang penerima upah, bukan penerima upah, maupun pekerja konstruksi.

"Termasuk para pekerja harian lepas, juga selayaknya mendapatkan perlindungan jaminan sosial," katanya.

Sementara itu, La Uno dalam sambutannya sangat mengapresiasi perhatian Pemkab Konawe terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga honorer di daerah itu.

"Karena jaminan itu merupakan hak setiap tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan," katanya.

Dikatakan, tenaga honorer nantinya akan didaftarkan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting agar para pegawai honorer bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja ataupun Jaminan Kematian," katanya.

Dijelaskan, ketentuan kewajiban menjadi peserta itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Antusias peserta rakor rersebut terlihat pada sesi diskusi, banyak SKPD yang sangat tertarik program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan para camat juga menginginkan agar para kepala desa dan aparat desa bisa juga mendapatkan perlindungan. MK

Related

3 SULTRA 3498842973692430526

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item