KPK dalami perusahaan ikut tender proyek KTP-e

KPK 

Untuk salah satu saksi dari kasus KTP-e dengan tersangka Andi Agustinus (AA), yaitu Deniarto Suhartono penyidik mendalami kaitan saksi dengan salah satu perusahaan yang ikut dalam salah satu tender KTP-e yaitu PT Mukarabi


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran salah satu perusahaan yang mengikuti tender proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) yaitu PT Murakabi Sejahtera.

KPK pada Senin memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yaitu mantan anggota DPR RI 2004-2009 Antarini Malik, dan dua orang dari swasta masing-masing Onny Hendro Adhiaksono, dan Deniarto Suhartono.

"Untuk salah satu saksi dari kasus KTP-e dengan tersangka Andi Agustinus (AA), yaitu Deniarto Suhartono penyidik mendalami kaitan saksi dengan salah satu perusahaan yang ikut dalam salah satu tender KTP-e yaitu PT Mukarabi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Dalam pemeriksaan, kata Febri, KPK juga mendalami soal kepemilikan PT Mukarabi dan tentu juga mengecek kembali keterkaitannya dengan sejumlah pihak lainnya dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-e itu.

Sementara untuk dua saksi lainnya, yaitu mantan anggota DPR RI 2004-2009 Antarini Malik dan Onny Hendro Adhiaksono dari swasta, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk dua saksi itu karena berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Senin.

Dalam dakwaan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu Percetakan Negara Indonesia, Astapraphia, dan Murakabi Sejahtera.

Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.

Andi Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. MK

Related

5 HUKUM 366991624442690169

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item