Pemerintah bubarkan HTI karena ada kekhawatiran bangsa

Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017). Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan berbasis agama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

di negara-negara lain kan itu juga sudah menjadi perhatian yang serius, kita juga harus seriusi sebagai bangsa

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ada kaiannya dengan kekhawatiran bangsa Indonesia terhadap pergerakan ormas ini.

"Ya, ini momennya kan yang kita pikirkan, kita mengkhawatirkan, kita harus satu dalam soal ini, di negara-negara lain kan itu juga sudah menjadi perhatian yang serius, kita juga harus seriusi sebagai bangsa," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin.

Senin siang tadi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar konferensi pers mengenai pembubaran HTI.

Dalam pernyataan pers Menkopolhukam, HTI antara lain dinyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional dan aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kegiatan-kegiatan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Terkait langkah Pemerintah untuk pembubaran ormas yang menyerukan "Daulah Islamiyah" ini, Yasonna mengatakan pemerintah tengah melakukan proses hukum yang sesuai.

"Pokoknya, ada langkah yang kita lakukan, proses hukumnya sedang berjalan," kata dia.

Yasonna menambahkan, selain dengan Kemenpolhukam, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri dan Polri.

"Ya, prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita semua yang dari Kemenkopolhukam memberi data-data ke Mendagri, Polri, semua," tuturnya. MK

Related

5 HUKUM 5318492919534586378

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item