Polisi ringkus mucikari prostitusi online

Dokumentasi sejumlah perempuan WNA asal Maroko yang diduga pelaku praktek prostitusi berjalan menuju ruangan konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016). Sebanyak 17 perempuan asal Maroko diamankan karena melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian saat diduga melakukan praktek prostitusi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senayan. 

Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan

Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meringkus seorang mucikari prostitusi dalam jaringan yang memanfaatkan media sosial di Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Lukas Akbar Abriari, di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka NYD (37) ditangkap bersama saat bersama anak asuhnya di sebuah hotel berbintang di Jalan Diponegoro, Kota Semarang.

"Ditangkap di salah satu kamar ketika sedang menunggu pelanggan yang memesan," katanya.

Menurut dia, warga Pleburan, Kota Semarang, tersebut menawarkan wanita-wanita yang diperdagangkan dalam prostitusi online tersebut melalui jejaring sosial Twitter.

Pelanggan yang memesan, lanjut dia, bisa langsung menghubungi dan memberikan uang muka.

Pelaku mengaku sudah sekitar setahun menjalankan aksinya.

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan saksi korban yang merupakan wanita yang ditawarkan dalam prostitusi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi. MK

Related

5 HUKUM 4152012011608385678

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item