Kejaksaan tolak penangguhan penahanan tersangka pungli Prona

ilustrasi: Pengurusan Sertifikat Tersangka kepala desa yang tertangkap tangan kasus pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah ditunjukkan saat gelar rilis di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (17/3/2017). 

Sudah kami tindak lanjuti jawaban surat yang dilayangkan Ibu Wali Kota Tri Rismaharini atas permohonan penangguhan penahanan lurahnya. Jawaban kami adalah menolak menangguhkan penahanan untuk kepentingan penyidikan


Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka MJ, Lurah Tanah Kali Kedinding, dalam kasus dugaan pengutan liar atau pungli Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Lingga Anuarie saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (11/5/ 2017) memastikan telah menjawab surat penangguhan penahanan bernomor 180/2991/436.1.2/2017, yang dilayangkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas kasus yang menjerat lurahnya itu.

"Sudah kami tindak lanjuti jawaban surat yang dilayangkan Ibu Wali Kota Tri Rismaharini atas permohonan penangguhan penahanan lurahnya. Jawaban kami adalah menolak menangguhkan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Lurah MJ bersama Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya, berinisial SW menjadi tersangka dugaan pungli Prona pada tahun 2013 - 2014 di wilayah kelurahannya.

Keduanya yang bertindak sebagai koordinator pada pengurusan sertifikasi Prona yang semestinya gratis diketahui memungut biaya yang besarannya bervariasi kepada setiap warganya.

Saat itu tercatat 150 bidang tanah milik warga yang disertifikasi melalui proyek ini. Kedua tersangka menarik biaya pengurusan antara Rp3.750.000 hingga Rp4.100.00 per bidang tanah, sehingga dinilai meraup keuntungan senilai Rp600 juta.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resor Tanjung Perak Surabaya dan telah dilimpahkan tahap II ke Kejari Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (4/5) pekan lalu.

"Kedua tersangka kami butuhkan untuk pendalaman penyidikan. Makanya baik tersangka Lurah maupun Koordinator BKM tetap dilakukan penahanan," ujar Lingga.

Dia menambahkan, saat ini penyidik telah merampungkan berkas dakwaan kasus tersebut sehingga dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

"Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Kalau tidak ada halangan, kemungkinan pekan depan sudah kita limpahkan," katanya. An/MK

Related

5 HUKUM 300699570447805139

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item