Polri beri data kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian
Tugas pembubaran nanti dilaksanakan oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan Polri akan memberikan sejumlah data tentang kegiatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada kejaksaan terkait keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.

"Peran Polri memberikan informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, di Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2017.

Selain adanya sejumlah kegiatan HTI yang bernuansa anti-Pancasila, ia menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas HTI, pihaknya menemukan banyak kalangan yang menolak kehadiran ormas tersebut.

"Faktanya, baik melalui pernyataan, kegiatan mereka sudah kami kantongi. Selain itu ada banyak aduan dari masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI," katanya.

Tito mengatakan bahwa langkah pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses peradilan.

"Tugas pembubaran nanti dilaksanakan oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," katanya.

Pada Senin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). MK

Related

5 HUKUM 7881933668887232119

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item