HTI sesalkan keputusan pemerintah

Rapat Rekomendasi Munas MUI IX. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdusshomad Buchori (kiri) berbincang dengan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto (tengah) dan angota MUI pusat Yusuf Asri (kanan) saat rapat rekomendasi komisi D di sela-sela musyawarah nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) IX di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/8). Munas MUI IX mengambil tema Islam Wasathiyah untuk Indonesia dan dunia yang berkeadilan dan berkeadaban. 
Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum.

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah membubarkan organisasi HTI yang legal dan tidak pernah melanggar hukum.

"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum," ujar Juru Bicara organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah.

Menurut dia, HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun.

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu disampaikan Menko Polhukam seusai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.

Keputusan ini, lanjutnya, diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," jelas Wiranto. MK

Related

5 HUKUM 8773485183346548598

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item