Sidang Ahok - Hakim: berkas putusan 630 halaman

Ilustrasi - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan nota pembelaaan kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).  

Yang buat kegaduhan petugas keamanan keluarkan pengunjung itu


Jakarta  - Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan berkas putusan yang akan disampaikan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa setebal sekitar 630 halaman.

"630 lebih kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017

"Kami prinsipnya tidak keberatan untuk tidak dibacakan seperti yang dikatakan yang mulia," kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ahok.

"Setelah kami bermusyawarah, kami tidak keberatan yang mulia," kata Trimoelja D Soerjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok.

Selanjutnya Dwiarso menyatakan putusan itu akan dibacakan bergilir oleh lima anggota Majelis Hakim.

"Pengunjung sidang dalam pembacaan putusan ini mohon ketertiban, tidak perlu dikomentari, yel-yel, takbir, dan segala macam supaya yang hadir disini dan nonton "live di rumah bisa mendengar pertimbangan Majelis Hakim secara utuh. Yang buat kegaduhan petugas keamanan keluarkan pengunjung itu," ucap Dwiarso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. MK

Related

5 HUKUM 7613180306268613536

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item