Ahok divonis dua tahun penjara

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam. MK

Related

5 HUKUM 894176760935052565

KUNJUNGAN

INFO TERKINI

Bupati Yursan: Event Ini Bukan Hiburan Biasa, Tapi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

  Bupati Konawe, H. Yursan Akbar, ST., menekan Sirine pembukaan Gebyar Wisata 2025 di depan panggung utama ICP: Dengan semangat HUT RI ke-80...

ARSIP BERITA

BERITA POPULER

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

item