Basuki Tjahaja Purnama pastikan cabut banding

Dokumentasi--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penistaan agama.

Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta kepada Antara di Jakarta, Senin (22/5), membenarkan pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah mencabut permohonan banding.

"Informasi itu memang benar keluarganya mencabut permohonan banding," katanya.

Istri Ahok, Veronica Tan telah berbicara dengan tim kuasa hukum setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian maka mencabut banding tersebut.

Menurut dia, keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga, meski kecewa dan merasa tidak adil atas vonis majelis hakim.

Wayan menceritakan kronologis pencabutan itu. Pada Senin pukul 14.30 WIB dirinya bersama tiga anggota tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukkan memori banding.

Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Kemudian tidak lama kemudian datanglah keluarga Basuki Tjahaja Purnama dengan memberikan informasi pencabutan banding tersebut.

"Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," katanya. an/MK

Related

5 HUKUM 901341847259382317

KUNJUNGAN

KUMPULAN VIDEO

logo MEDIA KONAWE

BERITA POPULER

ARSIP BERITA

PILIHAN

PROFIL DPRD KONUT

INSPEKTORAT KONAWE UTARA

SPONSOR

logo Dinas Pariwisata konut
item